Demi menjaga kelancaran perekonomian di Kota Banjarmasin, Pemerintah setempat telah memberikan anjuran kepada para pengusaha sarang burung walet agar mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Pihak berwenang mengharapkan agar para pengusaha dapat menyetorkan pajak sesuai dengan hasil panen yang diperoleh secara tepat setiap bulannya. Dalam hal ini, para pengusaha menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab sosial yang tinggi sebagai warga negara yang baik. Tindakan mereka dalam membayar pajak secara jujur dipandang dapat membantu meningkatkan sumber pendapatan negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga kepatuhan dalam bidang perpajakan demi memajukan Kota Banjarmasin ke arah yang lebih baik. Dengan demikian, perekonomian di Kota Banjarmasin dapat berjalan dengan lancar dan membuat kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Pada hari Rabu yang lalu, di kota Banjarmasin, Kepala Badan Keuangan Daerah H. Edy Wibowo menegaskan bahwa mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet selalu menjadi tantangan yang sulit untuk diraih. Tugas tersebut semakin sulit karena target PAD yang diperoleh dari industri sarang burung walet terus mengalami penurunan yang signifikan, hanya sekitar Rp400 miliar pada tahun ini. Oleh karena itu, Kepala Badan Keuangan Daerah berharap dapat meningkatkan target tersebut dengan melakukan upaya promosi dan pengembangan produk yang lebih beragam serta berkualitas. Menurut ketentuan dalam Perda nomor 3 tahun 2016 yang berkaitan dengan pajak sarang burung walet, setiap kali terjadi panen, harus dipungut pajak sebesar 10% dari hasil panen yang diperoleh. Meskipun saat ini ada banyak Sarang Burung Walet yang sudah dibangun di kota ini, Edy merasa bahwa jumlah pajak yang diterima pemerintah kota tidak seimbang dengan jumlah sarang walet yang ada. Spekulasi mengatakan bahwa hal ini mungkin terjadi karena beberapa pengusaha sarang walet tidak jujur dalam melaporkan hasil panen mereka. Oleh karenanya, Edy berpendapat bahwa perlu ada kontrol yang lebih ketat dalam pelaporan hasil panen dan pajak bagi industri sarang walet di kota ini. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara signifikan dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat setempat.
Kami mempunyai tujuan utama untuk memantau dan mengembangkan sektor bisnis sarang walet agar potensi dan peluang bisnis di bidang ini dapat dimaksimalkan dengan baik. Oleh karena itu, kami telah membentuk sebuah tim yang terdiri dari pihak kelurahan untuk memaksimalkan pengumpulan pajak dari Industri Burung Walet. Hal ini dilakukan dengan serius dan kami memiliki ketua tim yang berkompeten untuk merancang strategi khusus dalam mengoptimalkan pemungutan pajak dari sarang walet. Tujuan dari semua ini adalah agar potensi pajak dari industri ini dapat terserap dengan baik demi memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat secara umum. Kami juga melakukan penelitian untuk mengetahui jumlah sarang burung walet yang berada di kota ini sehingga dapat membantu kami dalam pengambilan keputusan yang tepat untuk pengembangan sektor bisnis ini. Tidak menyerah dengan tekad yang kuat serta semangat yang tinggi, kami yakin bahwa kami dapat meraih tujuan kami untuk memajukan industri sarang walet.
Setelah melakukan pengecekan data, Edy menemukan adanya ketidaksesuaian antara data pemerintah kota dan data di lapangan. Penyebab utama dari tidak sinkronnya data yang dimiliki pemerintah kota adalah ketidakakuratan data tersebut. Oleh karena itu, Edy mengusulkan adanya upaya dan tindakan untuk memperbaiki data tersebut agar lebih akurat dan sesuai kondisi di lapangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, Edy mengusulkan adanya sinkronisasi data dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan kota serta dengan Organisasi Pengusaha Sarang Walet di provinsi tersebut. Upaya kolaborasi dan koordinasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sarang walet di kota tersebut. Edy optimis bahwa melalui kerja sama yang baik ini akan dapat mencapai hasil yang maksimal dan memberikan manfaat signifikan bagi para petani sarang walet dan masyarakat di sekitar kota tersebut.
Edy memprioritaskan untuk selalu mengikuti dan membandingkan data yang dilaporkan dengan data lapangan, mengingat adanya perbedaan yang signifikan antara keduanya. Untuk saat ini, hal ini menjadi prioritas utama yang harus diutamakan. Selain itu, Edy menyadari bahwa proses pengaturan pembayaran pajak yang berkaitan dengan sarang walet sangat sulit, terutama karena mayoritas pemilik sarang walet berada di luar kota dan bahkan di pulau Jawa. Banyak hal yang belum diketahui mengenai frekuensi dan hasil panen, serta kejujuran para petani walet dalam melaporkan jumlah tersebut. Oleh karena itu, Edy mengusulkan adanya pengejaran kejujuran dari pihak terkait untuk memastikan informasi yang diberikan akurat dan dapat dipercaya.
Sementara itu, Muhammad Abadi, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memiliki pandangan positif mengenai potensi besarnya budidaya sarang burung walet untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Dalam mengembangkan usaha budidaya sarang burung walet, masyarakat sekitar memiliki kesempatan untuk terbantu meningkatkan taraf hidup dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di wilayah setempat. Oleh karena itu, potensi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Abadi memberikan sorotan tentang sektor budidaya sarang burung walet yang memiliki potensi besar tetapi belum sepenuhnya dimanfaatkan. Tak hanya menghasilkan pajak dari penjualan sarang walet, sektor ini juga bisa menghasilkan pendapatan dari IMB dan PBB sebagai pajak pembangunan Gedung Walet. Abadi memperkirakan ada potensi besar dalam penjualan sarang burung walet di Kota Waringin Timur, yang berarti ada peluang besar untuk meningkatkan PAD dari sektor ini. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan lebih lanjut agar pemanfaatan sektor ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat. Tujuan dari pengembangan ini adalah untuk memanfaatkan potensi yang ada secara maksimal dan menyediakan sumber pendapatan baru untuk masyarakat.
Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari budidaya sarang burung walet, pemerintah daerah melalui lembaga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memerlukan pendekatan yang baik dan kerja keras. Strategi yang terencana dan efektif sangat penting untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan penerimaan PAD. Selain itu, perlunya upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pajak agar seluruh warga dapat terlibat aktif dalam menjaga penerimaan PAD pada tingkat yang optimal. Dalam setiap kecamatan, ratusan bahkan ribuan unit bangunan budidaya sarang burung walet terdapat dan jika dikelola dengan serius, potensi penghasilan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah. Oleh karena itu, langkah awal dalam memulai upaya untuk meningkatkan pendapatan dari budidaya sarang burung walet adalah dengan melakukan survey terhadap seluruh bangunan yang terdapat di kecamatan atau desa. Hal ini sangat penting sebagai dasar dalam menggali sumber pendapatan dari pembebasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, pendataan juga merupakan langkah penting yang tidak dapat dikesampingkan dalam pengelolaan industri sarang burung walet. Melakukan pendataan dengan baik dan terperinci akan memudahkan Bapenda dalam mengumpulkan pendapatan dari hasil produksi sarang burung walet yang dihasilkan. Meskipun pemungutan pendapatan didasarkan pada penghitungan mandiri oleh pemilik bangunan, namun dengan adanya data yang akurat dari pendataan akan memudahkan Bapenda dalam menggali pendapatan tersebut. Diharapkan kegiatan budidaya sarang burung walet yang semakin berkembang dan berkelanjutan dapat lebih meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen dari semua pihak untuk mengoptimalkan pendapatan dari budidaya sarang burung walet demi kemajuan daerah.
Ketika saya berada di wilayah pedesaan, saya dengan jelas melihat bahwa sebagian besar rumah penduduk di sana tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya tidak terkejut dengan hal ini karena sebelumnya saya telah menjabat sebagai Kepala Desa di daerah tersebut. Oleh karena itu, bersama dengan tim kami, kami bersepakat untuk memaksimalkan kondisi ini agar dapat memberikan dampak positif pada pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan. Dengan melakukan hal ini, pembangunan wilayah dapat dilakukan dengan cara yang lebih baik dan berkualitas sehingga mudah terwujud.
Refrensi:
https://ternakwalet.com/desain/desain-gedung-walet-ukuran-8x8/