Penegakan Aturan Lingkungan di Jakarta Pusat: Satpol PP Segel Bangunan Ilegal Pembuat Sarang Burung Walet

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan sarang burung walet yang berlokasi di Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat. Tindakan ini dilakukan oleh 50 personel yang turun ke lapangan sebagai upaya penegakan aturan dan perlindungan lingkungan. Bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat membahayakan keamanan serta kesehatan masyarakat, dan mengganggu ketertiban lingkungan. Oleh karena itu, Satpol PP Jakarta Pusat memberikan teguran dan memastikan bahwa aturan terkait IMB akan ditegakkan secara konsekuen untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi persyaratan legalitas bangunan yang berlaku dan menjaga lingkungan yang sehat.

Ketua Satuan Polisi Pamong Praja, Tumbur Parluhutan Purba, yang berkantor di Jakarta, menginformasikan bahwa mereka sedang dalam proses melakukan penyegelan terhadap Gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata), dari lantai empat hingga lima, yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penindakan tegas ini dilaksanakan sebagai respons atas keluhan yang diterima dari masyarakat, dengan harapan dapat memberikan pengalaman unik dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. Tumbur juga mengungkapkan bahwa bangunan tersebut saat ini menjadi tempat bersarang bagi burung walet yang tidak dikehendaki oleh penghuni. Gedung Walet dianggap sebagai salah satu tujuan penting dalam industri penyediaan Sarang Burung Walet, namun agar keberadaan burung walet tersebut terlindungi dengan baik, maka penyegelan ini tiba waktunya untuk dilakukan.

Pak Lurah, the owner of a building that serves as a roosting place for swiftlets, exhibited non-cooperative behavior by refusing to attend an invitation from the Satpol PP and Pemkot Jakpus. This attitude has left Tumbur, a swiftlet farmer, and his staff facing significant obstacles in closing the building tightly. The hindrance appeared as a result of the access to the structure being impeded by remains of the building debris and rust. Tumbur's face expressed fear when facing this problem.

Ketika sedang berusaha melakukan tindakan penyegelan, petugas dihadapkan pada beberapa kendala terutama masalah akses yang tertutup. Selain itu, para petugas menghadapi hambatan di lantai empat yang menghalangi mereka untuk membuka area yang akan disegel. Kondisi itu diakui oleh salah satu petugas yang terlibat dalam proses penyegelan. Di sisi lain, Ketua RT 05, Among, mengatakan bahwa warganya sering mengeluh tentang adanya bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di sekitar lingkungan mereka. Hal ini sangat mengganggu ketenangan warga sekitar. Oleh karena itu, Among menyatakan bahwa keberadaan bangunan tanpa IMB harus segera ditangani agar tidak menimbulkan gejolak sosial serta memperdaya masyarakat.

Dalam pernyataannya, Among menyatakan bahwa beberapa warga sekitar merasa tidak nyaman dengan adanya ternak burung walet dan hewan lainnya yang berada di lantai empat dan lima. Hal ini telah menyebabkan warga mengajukan keluhan ke kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat agar masalah ini bisa segera ditangani. Among juga menekankan bahwa situasi ini membutuhkan solusi cepat dan efektif untuk tetap menjaga kenyamanan warga setempat. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan dan pemeliharaan tempat ternak tersebut agar dapat memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa merugikan lingkungan dan kesehatan warga di sekitar. Sebaris lagi yang perlu ditekankan adalah bahwa pentingnya memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil menyertakan cara-cara yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kondisi peternakan di area tersebut tidak mengancam kesehatan dan keamanan warga.

Refrensi:

https://rumahwalet.id/rumah-walet-dari-beton

https://rumahwalet.id/cara-agar-burung-walet-cepat-bersarang-di-rumah-walet

https://rumahwalet.id/