Agar pendapatan daerah semakin meningkat, Pemerintah Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan telah menggulirkan suatu permintaan bagi para pengusaha sarang burung walet untuk membayar pajak yang sesuai dengan hasil panen yang mereka peroleh secara jujur. Langkah ini dianggap sangat penting untuk menjamin bahwa usaha tersebut dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, serta memastikan keadilan bagi masyarakat secara umum. Oleh karena itu, para pengusaha diharapkan menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik dan mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan tersebut.
Pada hari Rabu yang lalu di Banjarmasin, H. Edy Wibowo selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin telah menyingkap bahwa pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet selalu mengalami kesulitan untuk diraih. Ironisnya, meskipun target PAD untuk sarang burung walet terus dikurangi dan bahkan tahun ini hanya ditetapkan sekitar Rp400 miliar saja, pencapaiannya masih jauh dari memuaskan. Berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pajak sarang burung walet, setiap kali terjadi panen maka dipungut pajak sebesar 10 persen dari penghasilan yang diperoleh.
Banyak sarang burung walet dapat ditemukan di kota ini, namun penerimaan pajak dari sektor sarang walet tidak mencapai hasil yang memuaskan. Pelaku usaha sarang walet diduga tidak jujur melaporkan hasil panen, yang menjadi penyebab hal tersebut. Oleh karena itu, Edy menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang serius dalam pengawasan terhadap sektor sarang walet untuk mencegah terjadinya kecurangan yang merugikan pemerintah kota. Edy berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini agar keuntungan yang seharusnya milik pemerintah bisa diperoleh secara maksimal. Dalam melakukan pengawasan tersebut, Edy akan terus melakukan tindakan yang diperlukan.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak dari sarang walet, Edy telah membentuk sebuah tim khusus yang melibatkan pihak kelurahan. Tujuan dari pembentukan tim tersebut adalah untuk memfasilitasi pengumpulan data jumlah sarang burung walet yang ada di kota. Edy menyatakan bahwa kegiatan pengumpulan data akan dilakukan dengan lebih cermat, sehingga hasilnya nantinya dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai jumlah sarang walet yang perlu dikenakan pajak. Dengan cara ini, diharapkan pendapatan pajak dari sarang walet bisa ditingkatkan secara signifikan.
Menurut Edy, informasi yang dimiliki oleh pemerintah kota tidak lagi sesuai dengan situasi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, ia merasa bahwa perlu ada pembaharuan data yang dilakukan. Dalam rangka untuk memastikan keakuratan informasi yang digunakan dalam proses pengambilan kebijakan di masa yang akan datang, Edy dan timnya saat ini sedang berusaha untuk menyinkronkan data dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan kota serta para pendukung industri sarang walet di wilayah tersebut. Tindakan ini diambil sebagai langkah tepat untuk memperbaharui informasi yang tepat, akurat, dan up-to-date dengan situasi terkini.
Menertibkan pembayaran pajak dari pemilik sarang walet adalah sebuah tugas yang diakui oleh Edy sebagai tugas yang sulit. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pemilik sarang walet yang tersebar tidak hanya di kota-kota besar, tapi juga di luar kota bahkan di Jawa. Oleh karena itu, Edy mengakui bahwa tidak ada kepastian mengenai frekuensi dan jumlah panen yang dilakukan oleh pemilik sarang walet tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, hal yang utama dilakukan adalah mengejar kejujuran dari pemilik sarang walet agar pembayaran pajak yang diterima oleh pemerintah sesuai dengan jumlah yang seharusnya, meskipun tidak mudah dilakukan.
Refrensi:
https://pelatihanwalet.com/berbisnis-walet-modal-keuntungan-dan-pajak-sarang-burung.html