Pemerintah Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan berencana untuk mengoptimalkan potensi pajak pada tahun 2023 dengan menggali potensi sekitar 249 titik sarang burung walet yang tersebar di seluruh kota. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Selain itu, keberadaan sarang burung walet juga dapat menjadi daya tarik wisata yang menarik bagi para wisatawan lokal maupun mancanegara. Pemerintah kota akan memanfaatkannya dengan baik dan mempromosikannya agar lokasi wisata ini menjadi lebih dikenal dan menjadi daya tarik utama bagi para pelancong. Potensi ini akan memberikan dampak positif untuk kota Banjarmasin dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan industri pariwisata.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah, H. Edy Wibowo, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah kota Banjarmasin sedang mengeksplorasi potensi besar dari pajak sarang burung walet pada tahun ini. Hal ini membuktikan komitmen dari pemerintah untuk terus mencari sumber pendapatan baru yang dapat digunakan untuk memajukan infrastruktur dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, Pemkot Banjarmasin akan memperkuat upaya untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak sarang burung walet. Berbagai strategi akan dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas produksi sarang burung walet, serta menemukan cara baru dalam memaksimalkan pemasukan dari pajak sarang burung walet untuk kepentingan masyarakat Banjarmasin.
Pemerintah kota Banjarmasin telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet yang menargetkan untuk mengumpulkan 10 persen dari setiap panen Sarang Burung Walet di wilayah kota. Perda ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang dimilikinya secara optimal dan berkelanjutan. Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat, termasuk peternak sarang burung walet yang beroperasi di kota tersebut.
Meski begitu, menurut Edy, proses penarikan pajak atas sarang burung walet masih belum optimal karena tidak semua sarang burung walet terkena pajak. Berdasarkan data saat ini, terdapat 249 titik sarang burung walet yang ada. Oleh karena itu, Perda Nomor 2 tahun 2011 harus diterapkan secara ketat dan efektif untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Pemerintah kota Banjarmasin akan terus melakukan berbagai inovasi dan strategi untuk mengoptimalkan pajak sarang burung walet, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Edy, sistem pengawasan panen sangat bergantung pada kejujuran pengusaha dalam hal ketidakpastian waktu panen dilakukan. Oleh karena itu, pengusaha harus menyampaikan laporan secara transparan agar terjalin kepercayaan antara pengusaha dan sistem pengawasan. Namun, Edy mengemukakan bahwa salah satu masalah yang dihadapi saat ini adalah tidak validnya data yang dimilikinya tentang pengusaha Sarang Burung Walet. Hal ini berpotensi merugikan karena informasi tidak akurat dapat menghasilkan keputusan yang salah dan berisiko bagi semua pihak yang terlibat. Di antara banyak pengusaha gedung sarang burung walet di kota ini, hanya sedikit yang dapat memberikan kontribusi yang konsisten dalam membayar pajak dan menyampaikan laporan ketika musim panen tiba. Menurut kesimpulan yang ia peroleh, hanya enam pengusaha yang tergolong paling patuh dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang efektif untuk mengumpulkan data yang akurat dan valid agar dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan di masa depan.
Di Balai Karantina telah tercatat informasi lengkap mengenai para Pengusaha Walet. Basis data yang ada meliputi seluruh wilayah di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Namun sayangnya, saat ini pencatatan yang ada belum cukup terintegrasi, sehingga informasi yang tersaji kurang jelas. Kondisi ini menyebabkan kurangnya pengetahuan kita mengenai informasi yang sebenarnya. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang lebih aktif dan terstruktur untuk memanfaatkan potensi objek pajak ini agar tidak terus mengalami kehilangan dan terbuang sia-sia. Dalam rangka memastikan penarikan pajak sarang walet ke depan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengirim surat kepada Kementerian Pertanian untuk berpartisipasi dalam pembicaraan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses penarikan pajak dan keputusan yang diambil merupakan yang terbaik untuk keberlanjutan Industri Sarang Walet dan kepentingan masyarakat. Pemerintah Kota Banjarmasin siap untuk menjalankan pengumpulan pajak secara efektif dan adil, dengan koordinasi yang baik dengan pihak terkait agar tindakan yang diperlukan dapat dilakukan dengan efektif dan aman untuk keberlanjutan bisnis sarang walet.
Ketidakpastian kebijakan dalam pengelolaan penarikan pajak masih belum dapat dipastikan, tetapi diperkirakan pemerintah pusat akan memberikan wewenang dalam hal ini dan hasilnya akan dibagi secara merata ke seluruh daerah berdasarkan persentase masing-masing. Pemkot Banjarmasin memiliki upaya signifikan dalam memaksimalkan pengumpulan pajak di sektor sarang burung walet demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mereka berinovasi untuk menarik perhatian para pengusaha di industri sarang burung walet dan memastikan kewajiban pajak mereka dipenuhi dengan tepat waktu. Hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Seiring dengan hal tersebut, peraturan yang jelas dan efektif harus segera dibuat agar pengelolaan pajak dapat terlaksana dengan baik dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Refrensi:
https://indonesiayanwoo.com/usia-burung-walet-berapa-lama-mereka-bertahan-hidup