Kepatuhan Pajak Bisnis Sarang Burung Walet Rendah di Belitung

Berdasarkan keterangan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, para pengusaha sarang burung walet di wilayah tersebut masih memiliki tingkat kepatuhan pajak yang terbilang rendah. Hal ini berdampak negatif terhadap penerimaan pajak sektor sarang burung walet yang masuk ke dalam kas daerah. Maka dari itu, diperlukan suatu upaya yang lebih serius dan terencana untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dari para pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Belitung agar dapat meningkatkan penerimaan pajak pada sektor tersebut secara signifikan.

Kesadaran wajib pajak pemilik sarang walet di Kabupaten Belitung terbilang sangat minim, demikian yang diungkapkan oleh Sekretaris BPPRD Belitung, Wartini, pada hari Kamis lalu. Dari 1000 pengusaha yang terlibat, hanya satu pengusaha walet yang sepenuhnya memahami kewajibannya sebagai wajib pajak. Faktor ini menandakan adanya kebutuhan mendesak dalam memberikan pemahaman lebih baik tentang pentingnya menjalankan kewajiban pajak dalam industri sarang walet. Meskipun pendapatan pajak dari penangkapan sarang burung walet di Kabupaten Belitung pada tahun 2021 mencapai angka Rp 209 juta, namun angka ini masih berada di bawah target sebesar Rp 798 juta, yang berarti capaian hanya mencapai 26,27%. Wartini menyatakan bahwa masih ada sejumlah kendala dalam proses pengumpulan pajak dari industri sarang burung walet yang perlu diselesaikan secara efektif. Namun, harus dicatat bahwa potensi untuk menghasilkan pendapatan daerah melalui sektor ini sangat besar sehingga perlu dicari solusi yang tepat untuk mengoptimalkannya.

Menurut pandangan yang unik dari seseorang, terdapat berbagai faktor yang memengaruhi perdagangan sarang walet selain dari masalah kepatuhan pajak. Keluhan yang sering terjadi adalah kurang sesuai antara laporan pengiriman sarang walet dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan. Hal ini menjadi sebuah tantangan bagi pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas perdagangan sarang walet. Dengan sangat disayangkan, laporan yang disampaikan tidak realistis, padahal pihak terkait seharusnya diinformasikan secara jujur tentang kesulitan yang sedang dihadapi. Semoga pada masa yang akan datang, pelaporan yang diberikan akan lebih detail dan akurat. Dan ada masalah lainnya yaitu menemukan alamat peternak sarang walet bukanlah hal yang mudah karena banyak di antaranya tinggal di luar daerah dan beberapa bahkan tidak memiliki KTP di wilayah tersebut seperti di Provinsi DKI Jakarta, Riau, atau Medan. Oleh karena itu, hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam menemukan dan berkomunikasi dengan pemilik sarang walet.

Setelah sekian lama berlalu, mayoritas wajib pajak yang merupakan pemilik bisnis Sarang Burung Walet kini lebih memilih untuk memberikan instruksi saja kepada petugas pembayaran pajak di lapangan. Mereka tidak lagi aktif hadir dalam proses tersebut. Hal ini terungkap dari seorang sumber yang mendapatkan informasi dari BPPRD Belitung. Data yang didapat mencatat bahwa ada 41 unit usaha Sarang Burung Walet yang beroperasi di daerah tersebut, yang diperbarui hingga Desember 2021. Namun, bisa jadi jumlah tersebut akan terus bertambah ke depannya. Meskipun terjadi peningkatan sekitar 10%, hal ini tidak menyulitkan BPPRD Belitung dalam melakukan penggalian dan pembaruan data. Mereka tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas informasi yang diberikan dan selalu memperbarui data sesuai kebutuhan agar informasi yang disajikan tetap up-to-date dan relevan dengan kondisi terkini.

Pada tahun 2022, untuk mengatasi potensi kebocoran penerimaan pajak dari sektor sarang burung walet, diperlukan langkah preventif yang lebih proaktif. Kolaborasi dengan Satpol PP setempat akan dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan sektor tersebut di lapangan. Tujuan dari upaya ini adalah untuk menghindari potensi kebocoran pajak dan memastikan sektor sarang burung walet dapat berjalan dengan lebih transparan dan teratur. Selain itu, diharapkan dapat dilakukan rencana ekspansi atau pendataan ulang terhadap usaha sarang burung walet yang belum terdata secara menyeluruh. Saat ini, data yang tersedia hanya mencakup sekitar pasar dan sekitarnya saja, namun masih terdapat wilayah lain yang belum terjamah. Oleh karena itu, akan dilakukan upaya pemetaan yang lebih komprehensif untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan lengkap tentang bisnis sarang burung walet di seluruh wilayah yang dilayani.

Refrensi:

https://pencuciansarangwalet.com/sering-tertukar-ini-perbedaan-burung-walet-dan-sriti/

https://indonesiayanwoo.com/sarang-burung-walet-mengungkap-modal-harga-dan-potensi-ekspor-bahan-makanan-termahal-di-dunia

https://indonesiayanwoo.com/

https://pencuciansarangwalet.com/