Menurut laporan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Belitung, ditemukan bahwa para pengusaha yang bergerak di bidang sarang burung walet di wilayah tersebut masih belum menunjukkan tingkat kepatuhan yang memuaskan dalam membayar pajak. Akibat rendahnya tingkat kepatuhan ini, penerimaan pajak daerah dari sektor sarang burung walet terbilang minim. Oleh karena itu, diperlukan tindakan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah guna mengatasi isu ini.
Menurut Wartini, yang menjabat sebagai Sekretaris BPPRD Belitung, mayoritas dari 1.000 pengusaha sarang walet tidak menyadari pentingnya membayar pajak. Hanya satu pengusaha yang memahami pentingnya kewajiban tersebut. Meskipun pada tahun 2021, pembayaran pajak dari bisnis sarang burung walet di Kabupaten Belitung mencapai Rp209 juta, namun jumlah tersebut masih di bawah target sebesar Rp798 juta. Dengan hanya mencapai sekitar 26,27% dari target awal, hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab sebagai wajib pajak dari para pengusaha sarang walet untuk memenuhi target pajak yang telah ditetapkan.
Sejauh ini, sektor pengumpulan pajak dari Sarang Burung Walet memang memiliki potensi pendapatan daerah yang besar. Namun, pihak berwenang masih menghadapi berbagai kendala dalam proses pengumpulannya. Tantangan yang dihadapi pun bermacam-macam, tetapi diharapkan dengan strategi yang tepat, pengumpulan pajak bisa ditingkatkan menjadi lebih optimal. Oleh karena itu, pendekatan yang unik dan inovatif perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak secara tepat dan teratur. Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bisa meningkat dan pada akhirnya potensi pendapatan daerah bisa terdongkrak secara signifikan.
Menurut pandangan yang disampaikan, bukan hanya patuhnya wajib pajak yang menjadi masalah, tetapi juga ada situasi lain yang dihadapi oleh pemilik sarang burung walet yang lebih kurang. Salah satu problem terbesar adalah adanya laporan pengiriman Sarang Burung Walet yang tidak akurat dengan kondisi yang sebenarnya. Kondisi ini berisiko besar menimbulkan keterlambatan dalam penilaian produktivitas sarang burung walet secara tepat dan juga memunculkan ketidakcocokan informasi antara pemilik sarang walet dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengiriman. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang lebih efektif dalam melakukan pemantauan pengiriman sarang burung walet agar terwujud keserasian antara laporan dan kenyataan di lapangan. Tidak hanya berfokus pada ketaatan wajib pajak, namun juga memperhatikan kelengkapan informasi dan konsistensi pelaporan dari pemilik sarang burung walet agar proses pengiriman dan penilaian produktivitas dapat berjalan lancar dan efektif.
Sangat disayangkan, kami merasa kecewa atas laporan yang disampaikan oleh para pengusaha Sarang Walet yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan yang kami alami. Sebagai pihak yang berkepentingan, kami ingin memperoleh gambaran yang jelas dan akurat tentang kesulitan yang sedang dihadapi di sana. Namun, sayangnya, laporan yang diberikan ternyata tidak memberikan bantuan apapun bagi kami terkait hal tersebut. Kami berharap adanya koordinasi yang lebih baik di antara semua pihak terkait untuk dapat menyelesaikan masalah ini dengan lebih baik. Hal ini pun disampaikan oleh sumber terpercaya kami.
Menurut informasi yang diberikan, mayoritas pengusaha Sarang Walet tersebar di luar daerah dan hal ini menjadi kendala dalam melakukan penelusuran terhadap alamat mereka. Ada kemungkinan bahwa sebagian besar dari mereka memiliki KTP dari provinsi-provinsi seperti DKI Jakarta, Riau, atau Medan. Dikarenakan hal ini, upaya untuk menemukan para pengusaha ini semakin sulit dan memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi yang lebih efektif dan efisien untuk melacak para pengusaha tersebut.
Setelah jangka waktu yang dihabiskan, tercatat bahwa wajib pajak yang memiliki bisnis sarang burung walet rata-rata menghindari kewajiban membayar pajak mereka secara langsung, namun memberikan petunjuk kepada petugas lapangan. Pengungkapan ini ditegaskan oleh seorang sumber yang memantau pelaksanaan perpajakan di industri Sarang Burung Walet. Pada bulan Desember 2021, BPPRD Belitung mencatat adanya 41 unit bisnis sarang burung walet di daerah tersebut. Namun, jumlah bisnis ini terus meningkat dan tidak diketahui kapan akan berhenti. Menurut pandangan sumber, jika terjadi peningkatan 10%, maka tim akan tetap menggali dan memperbarui data yang ada. Hal ini sangat penting untuk dilakukan karena memastikan bahwa informasi terbaru tidak terlewatkan.
Langkah antisipatif telah diambil oleh pihak terkait untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kebocoran potensi penerimaan pajak dari sektor Sarang Burung Walet pada tahun depan. Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap pajak dari industri tersebut, pihak berwenang telah merencanakan dan melibatkan Satpol PP setempat untuk turun langsung ke lapangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan sekaligus mencegah terjadinya kebocoran yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan negara. Dalam hal ini, langkah yang proaktif terbukti sebagai solusi terbaik guna menghadapi ketidakpastian di masa yang akan datang.
Kami merencanakan untuk meningkatkan peluang dan potensi di masa depan dengan melakukan ekspansi atau mendata ulang seluruh usaha sarang burung walet yang belum tercatat sebelumnya. Temuan kami menunjukkan bahwa hanya usaha-usaha yang terlihat di kawasan pasar saja yang terekam, sementara banyak usaha di daerah lain yang tidak terdata. Oleh sebab itu, kami akan mencatat semua usaha tersebut demi mengidentifikasi peluang-peluang di masa depan yang tersedia. Kami yakin tindakan ini akan membawa hasil positif bagi usaha kami dan kemajuan bisnis di sekitar kami.
Refrensi:
https://indonesiayanwoo.com/gaji-karyawan-dan-potensi-keuntungan-bisnis-sarang-walet-di-indonesia
https://indonesiayanwoo.com/kota/jual-sarang-walet-di-kepulauan-sangihe-sulawesi-utara