Berdasarkan laporan yang diterima, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Hulu Sungai Utara tengah berupaya keras untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor usaha Sarang Burung Walet. Tindakan ini diambil seiring dengan fakta bahwa pada bulan Oktober lalu, penerimaan pajak dari jenis usaha ini masih jauh dari target yang ditetapkan. Sebagai informasi, target penerimaan pajak Burung Walet sebesar Rp50.000.000 namun kenyataannya hingga mendekati akhir tahun, penerimaannya hanya mencapai Rp4.500.000 saja.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kepala Bapenda HSU, Sugeng Riyadi, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pendekatan ke berbagai kecamatan. Hasilnya, banyak pengusaha Walet yang kembali membayar pajak setelah didatangi oleh petugas Bapenda. Sugeng juga mengakui bahwa HSU sempat menjadi sorotan dalam rapat koordinasi Bapenda se-Kalimantan Selatan karena laporan pencapaian target pajak dan retribusi daerah di tahun 2022 yang belum tercapai. Oleh karena itu, Bapenda HSU tetap memperkuat upaya-upaya peningkatan pendapatan pajak demi kemajuan daerah.
Menurut pandangan yang disampaikan, masih terdapat rendahnya kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak, sehingga perlu dilakukan tindakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Terdapat catatan sebelumnya bahwa Kabupaten ini merupakan kabupaten yang tertinggal karena PAD-nya yang rendah jika dibandingkan dengan pengeluaran belanja daerah. Faktor ini menjadi sorotan terutama mengingat masih banyaknya masyarakat kaya di Kabupaten ini namun kesadaran mereka dalam membayar pajak dan retribusi masih cukup rendah. Untuk itu, perlu dilakukan bertambah berbagai upaya yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi yang ada. Hal ini penting dilakukan guna meraih peningkatan PAD dan memajukan Kabupaten Hulu Sungai Utara ke depannya.
Di Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU, Kalsel terdapat sebuah bangunan sarang burung walet yang memikat perhatian banyak orang. Dalam wawancara dengan Sugeng, selaku pejabat daerah, terungkap bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) di HSU masih sangat rendah, yakni hanya sekitar Rp140 miliar per tahun. Padahal, belanja daerah di HSU mencapai satu triliun rupiah per tahun. Oleh karena itu, HSU pernah masuk dalam kategori kabupaten tertinggal, namun bukan karena masyarakat yang miskin, melainkan karena pendapatan asli daerah yang rendah. Sugeng menambahkan bahwa sebenarnya ada banyak penduduk kaya di HSU, termasuk pengusaha sarang burung walet. Namun, kesadaran untuk membayar pajak masih perlu ditingkatkan. Selain itu, kepala bidang Pelaporan dan Sistem Informasi Bapenda HSU, H. Muhammad Aripin, juga mengungkapkan bahwa data tahun 2019 menunjukkan terdapat 1.095 bangunan usaha burung walet yang dikelola masyarakat di wilayah tersebut. Hal ini menandakan potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD HSU.
Di beberapa kecamatan di daerah Paminggir, terdapat berbagai macam bangunan usaha yang tersebar luas. Menurut catatan terbaru, kecamatan dengan jumlah bangunan usaha terbanyak adalah Kecamatan Paminggir yang memiliki 361 bangunan usaha di daerahnya. Disusul dengan Danau Panggang yang memiliki 149 bangunan usaha dan Haur Gading yang memiliki 119 bangunan usaha. Sementara itu, Kecamatan Babirik dan Amuntai Tengah masing-masing memiliki 78 bangunan usaha, Sungai Pandan memiliki 77, Banjang memiliki 42, Sungai Tabukan memiliki 39 dan Amuntai Utara hanya memiliki 11 bangunan usaha. Hal ini menunjukkan bahwa Kecamatan Paminggir adalah daerah dengan jumlah bangunan usaha terbanyak di antara kecamatan-kecamatan lainnya.
Sampai dengan tahun 2015, jumlah bangunan usaha walet yang terdapat di daerah Bapenda HSU hanya sekitar 397 saja. Namun, pada tahun 2019, angka tersebut meningkat signifikan menjadi 1.095 usaha. Fenomena ini merupakan peluang besar bagi sektor perpajakan yang harus diperhatikan dengan serius. Sejak tahun 2012, petugas Bapenda HSU telah memberikan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak bagi pengusaha walet melalui Perda nomor 33 tahun 2011. Sayangnya, masih ada sedikit pengusaha walet yang kurang memperhatikan hal ini. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan upaya untuk terus mengedukasi para pengusaha walet agar dapat memahami betapa pentingnya kewajiban membayar pajak dalam upaya meningkatkan kemajuan daerah.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Bapenda HSU menghadapi tantangan besar dalam melakukan sosialisasi terkait Perda nomor 16 tahun 2021. Kendala tersebut diakibatkan oleh anggaran yang terbatas serta pandemi COVID-19 yang menyebar di seluruh dunia. Walau begitu, Bapenda HSU tidak menyerah dan berkolaborasi dengan kepolisian beserta kejaksaan untuk terus memperkenalkan Perda ini kepada masyarakat setelah pandemi mulai mereda. Pada Perda tersebut, terdapat pengurangan tarif pajak bagi usaha Sarang Walet dari tarif sebesar 10 persen pada Perda sebelumnya menjadi nilai tarif yang lebih rendah. Pajak ini dipungut setiap kali panen dengan tarif yang berbeda tergantung pada jumlah panen. Apabila hasil panen kurang dari 10 kilogram, maka tarif pajaknya adalah 2,5 persen. Sedangkan jika panen berjumlah antara 10-20 kilogram, maka tarif pajaknya adalah 5 persen dan jika lebih dari 20 kg, maka tarif pajaknya adalah 7,5 persen. Aripin, salah satu pejabat Bapenda HSU, menyatakan perasaan syukurnya karena akhirnya penerimaan pajak dari usaha Sarang Walet meningkat secara signifikan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp37 juta pada akhir 2022.
Bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), meningkatkan target penerimaan pajak dan retribusi pada tahun 2023 menjadi tantangan yang perlu diatasi. Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda HSU mencoba untuk memperluas objek pajak dan meninjau kembali tarif retribusi dan pajak guna mencapai target yang diharapkan. Namun, hal ini tidaklah mudah dan menuntut beberapa tindakan strategis yang harus dilakukan oleh Bapenda HSU untuk mencapai sasarannya dengan sukses. Oleh karena itu, Bapenda HSU harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam upaya mempertahankan kinerjanya dan meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi.
Sebagai wakil kepala Badan Pendapatan Daerah, Aripin mengakui bahwa masih banyak wajib pajak Sarang Walet yang belum memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran ini, oleh karena itu, pemerintah menetapkan sanksi dalam Peraturan Daerah yang berlaku, yaitu tiga kali penyampaian peringatan. Namun, jika para wajib pajak tersebut tetap tidak membayar pajak, maka pihak berwenang akan menyerahkan kasus tersebut kepada kejaksaan untuk memberikan sanksi administrasi pidana sebagai tindakan yang tegas. Karenanya, Aripin merasa perlu mengakhiri pernyataannya dengan membuat penegasan tersebut.
Refrensi:
https://pencuciansarangwalet.com/sering-tertukar-ini-perbedaan-burung-walet-dan-sriti/
https://rumahwalet.id/cara-agar-burung-walet-cepat-bersarang-di-rumah-walet