Sekelompok pengusaha sarang burung walet di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, tengah menghadapi ancaman penutupan usaha karena mereka enggan melapor dan membayar pajak. Terdapat sekitar 20 pengusaha yang terlibat dalam bisnis tersebut dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP setempat sudah mengambil tindakan tegas dengan memasang spanduk peringatan di gedung-gedung usaha pada hari Selasa (10/5). Kepala Subbagian Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kepulauan Meranti, Rio Hilmi menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi keadilan bersama mengingat banyak pengusaha walet air liur yang enggan mematuhi peraturan perpajakan. Mereka bahkan tidak melaporkan keberadaan bisnis mereka sama sekali.
Kami telah melakukan berbagai upaya persuasive untuk mengajak para pengusaha yang belum mendaftarkan atau melaporkan usahanya agar segera memenuhi persyaratan tersebut. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah memasang spanduk di depan gedung dengan menampilkan 20 contoh usaha yang berpotensi dan telah kami cekada. Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pengusaha dalam bidang tersebut. Rio telah memberikan pengumuman ini pada hari Rabu yang lalu dengan harapan dapat membantu meningkatkan kesadaran para pengusaha mengenai pentingnya mendaftarkan atau melaporkan usaha mereka.
Menurut Rio, tindakan yang dilakukan oleh para pengusaha walet telah melanggar ketentuan Pasal 7 dari Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019 mengenai pajak daerah. Sebagai bentuk penyadaran akan pentingnya membayar pajak, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dengan menutup bisnisnya sementara waktu sampai mereka menyelesaikan kewajiban pajaknya. Lebih dari itu, langkah ini juga diambil sebagai tindakan konkret dalam menjaga kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Diharapkan, para pengusaha bisa memperhatikan hal ini dan menjalankan bisnisnya seiring dengan hukum yang ada.
Pelaku usaha diberi waktu selama 72 jam untuk memberikan laporan usaha dan melunasi tagihan pajak yang ada. Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka tindakan teguran atau peringatan akan diberlakukan. Apabila pelaku usaha masih tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, maka penyegelan usaha akan dilakukan sebagai tindakan terakhir. Namun, dalam kondisi yang sangat ekstrem, izin usaha dapat dicabut dan usaha akan ditutup selamanya. Demikian rangkuman Rio yang mantap.
Dalam Peraturan Bupati yang baru saja dikeluarkan, Rio selaku pihak berwenang dengan tegas menginstruksikan bahwa setiap pelaku usaha diharuskan untuk melaporkan rencana usahanya dalam jangka waktu 30 hari sebelum membuka usahanya. Namun, kenyataannya tidak semua pelaku usaha mengindahkan ketentuan tersebut, terutama para pengusaha burung walet di Selatpanjang yang telah melanggar ketentuan tersebut selama bertahun-tahun dengan tidak melapor. Oleh karena itu, Rio melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha lain agar tidak sembarangan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Rio yakin bahwa tindakan ini akan memberikan dampak positif ke depannya. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam melaksanakan setiap rencana usahanya.
Refrensi:
https://pencuciansarangwalet.com/manfaat-kotoran-burung-walet/
https://ternakwalet.com/burung-walet-sebagai-predator-alami/